Selamat datang di laman SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) STMIK Sentra Pendidikan Bisnis yang dikelola oleh Badan Penjaminan Mutu dan Akreditasi (BPMA). Melalui website ini diharapkan penerapan SPMI dapat lebih efektif dan efisien dijalankan untuk memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan. BPMA bertanggung jawab untuk mendorong terwujudnya visi institusi serta memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di STMIK SPB.

Visi & Misi Badan Penjamin Mutu dan Akreditasi (BPMA)

Latar Belakang

Otonomi Perguruan Tinggi mengamanatkan bahwa Perguruan Tinggi harus mengelola secara mandiri pengawasan atas pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Pemerintah tetap memiliki wewenang mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilakukan secara transparan untuk dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat (akuntabilitas publik). Oleh karena itu struktur pengawasan harus berkarakter horizontal sesuai yang tercantum dalam Standar Nasional Pendidikan (PP No. 32 Tahun 2013).

Standar Nasional Pendidikan menetapkan struktur pengawasan horizontal dalam setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan (pasal 91 ayat 1). Sedangkan penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (pasal 91 ayat 3). Struktur Pengawasan dilakukan oleh 3 unsur yaitu perguruan tinggi, masyarakat/stakeholders dan Pemerintah. Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi memposisikan ketiga unsur tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjalankan penjaminan mutu perguruan tinggi.

Sistem Penjaminan Mutu

Sistem Penjaminan Mutu yang dimaksud adalah sistem penjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilakukan melalui 3 sub sistem yaitu:
  1. Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Nasional yang merupakan kegiatan sistemik pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di semua perguruan tinggi oleh Ditjen Dikti untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Pemerintah,
  2. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yaitu sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi, dan
  3. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal berupa kegiatan sistemik penilaian kelayakan program dan/atau perguruan tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga mandiri diluar perguruan tinggi yang diakui pemerintah untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk dan atas nama masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
STMIK Sentra Pendidikan Bisnis membentuk Badan Penjamin Mutu dan Akreditasi (BPMA) untuk menjadi fasilitator dan dinamisator dalam implementasi SPMI di seluruh jajaran institusi.

Visi


Menjadi agen perubahan dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi yang berbasis pada penjaminan kualitas yang unggul dibidang pendidikan, penelitian & pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Misi

Mendorong seluruh elemen dalam organisasi untuk mencapai prestasi tertinggi dengan berbasis pada budaya penjaminan kualitas yang berkesinambungan.

Tujuan 

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) perguruan tinggi bertujuan memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal, untuk mewujudkan visi serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat/stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Tugas
  1. Memotivasi kegiatan penjaminan mutu pada semua tingkatan organisasi dalam institusi.
  2. Menata pelaksanaan evaluasi diri institusi dan program studi melalui pemutakhiran pangkalan data  institusi secara berkelanjutan.
  3. Mengkoordinasi dan/atau memotivasi  pelaksanaan evaluasi diri organisasi secara berkelanjutan.
  4. Mengembangkan, memutakhirkan, merinci, dan menggunakan standar mutu kelembagaan dalam menilai kinerja, keadaan, dan perangkat kependidikan institusi.
  5. Melakukan pembakuan mutu (benchmarking)  institusi terhadap konstitusi lain, baik di dalam maupun di luar negeri, yang telah memiliki  mutu tinggi.
  6. Memanfaatkan hasil evaluasi diri pada semua tingkat kelembagaan untuk maksud penjaminan mutu institusi.
  7. Mempersiapkan evaluasi eksternal, termasuk akreditasi institusi dan program studi.
  8. Membina kemitraan antarinstitusi dalam pengembangan dan peningkatan mutu institusi.
  9. Menata informasi tentang keseluruhan institusi untuk dikomunikasikan kepada masyarakat.